You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
3 Ton Beras Diberikan ke Korban Kebakaran Rawamangun
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

3 Ton Beras Disalurkan untuk Korban Kebakaran Rawamangun

Wali Kota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana, memberikan bantuan kepada warga yang terkena musibah kebakaran di RT 01, 02, dan 03 RW 14 Kelurahan Rawamangun, Pulogadung. Bantuan berupa tiga ton beras langsung diberikan ke warga, di posko kebakaran Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Pengurusan surat-surat penting yang terbakar, kita sudah koordinasi kepada Kapolsek Rawamangun. Mereka siap mengeluarkan surat keterangan untuk mempermudah proses dalam mengurus surat yang terbakar

"Bantuan tiga ton beras ini semoga bisa meringankan beban penderitaan warga korban kebakaran," ujar Bambang, Jumat (23/10).

Bambang mengatakan, sejumlah pihak juga ikut serta memberikan bantuan seperti kebutuhan kesehatan dari PMI dan mobil Puskesmas Rawamangun. "Pengurusan surat-surat penting yang terbakar, kita sudah koordinasi kepada Kapolsek Rawamangun. Mereka siap mengeluarkan surat keterangan untuk mempermudah proses dalam mengurus surat yang terbakar," katanya.

Sumber Air Minim, Kebakaran di Rawamangun Sulit Dipadamkan

Sebelumnya, sebanyak 80 rumah ludes terbakar pada hari Rabu (21/10) kemarin. Kini warga mengungsi di posko warga korban kebakaran bertempat di halaman Universitas Negeri Jakarta.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11260 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1343 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1280 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1276 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye989 personBudhi Firmansyah Surapati